Dasar dan Tujuan
Universitas Muhammadiyah Malang menyusun dan mengembangkan program berdasarkan pada:
1. Pancasila dan UUD 1945,
2. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
Adapun dalam kegiatan operasionalnya Universitas Muhammadiyah Malang berpedoman pada:
a. Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah tahun 1999,
b. Statuta Universitas Muhammadiyah Malang tahun 2001,
c. Peraturan-peraturan lain yang terkait.
Tujuan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang adalah sebagai berikut.
1. Menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, menguasai IPTEKS, profesional, kreatif, inovatif, bertanggung jawab, dan mandiri menuju terwujudnya masyarakat utama.
2. Meningkatkan kegiatan penelitian sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan dan mengembangkan IPTEKS.
3. Menghasilkan, mengamalkan, mengembangkan dan menyebar luaskan IPTEKS dalam skala regional, nasional dan internasional.
4. Mewujudkan pengelolaan yang terencana, terorganisir, produktif, efektif, efisien, dan terpercaya untuk menjamin keberlanjutan Universitas.
5. Mewujudkan civitas akademika yang mampu menjadi teladan dan kehidupan masyarakat.
6. Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam lingkup regional, nasional dan internasional untuk pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut Universitas Muhammadiyah Malang memaksimalkan pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi, yang meliputi:
1. penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran,
2. penyelenggaraan penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni serta mempergiat dan memperdalam penelitian ilmu agama Islam dalam rangka mendapatkan kemurnian untuk diamalkan,
3. penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat.
Informasi Terkait:
- Panduan Akademik
- Pendahuluan
- Sejarah Singkat DAN PERKEMBANGAN Universitas Muhammadiyah Malang
- Visi-Misi Universitas
- Dasar dan Tujuan
- KOMPETENSI LULUSAN
- PERATURAN AKADEMIK
- KETENTUAN UMUM
- PROGRAM PENDIDIKAN DAN SEBUTAN GELAR AKADEMIK
- ADMINISTRASI AKADEMIK
- KEGIATAN KURIKULER
- EVALUASI KEBERHASILAN STUDI
- ALIH PROGRAM STUDI
- PINDAHAN DAN ALIH JENJANG
- PROGRAM GELAR GANDA
- PROGRAM KERJASAMA PENDIDIKAN
- KECURANGAN AKADEMIK
- CLOSING
- FASILITAS DAN UNSUR PENUNJANG
- GEDUNG PERKULIAHAN
- Laboratorium Bahasa Arab dan Studi Islam
- Laboratorium Pendidikan Agama
- Laboratorium Syariah dan Hukum Islam
- Laboratorium Biologi
- Laboratorium Kimia
- Laboratorium Fisika
- Laboratorium Bahasa Multimedia
- Laboratorium Ilmu Kesejahteraan Sosial
- Laboratorium Ilmu Komunikasi
- Laboratorium Ilmu Pemerintahan
- Laboratorium Sosiologi
- Laboratorium Ilmu Hubungan Internasional
- Laboratorium Hukum
- Laboratorium Fakultas Teknik
- Laboratorium Teknik Mesin
- Laboratorium Teknik Sipil
- Laboratorium Teknik Elektro
- Laboratorium Teknik Industri
- Laboratorium Teknik Informatika
- Laboratorium dan Pusat Studi Fakultas Ekonomi
- Laboratorium Pertanian
- Laboratorium Psikologi
- Laboratorium Peternakan-Perikanan
- Laboratorium Keperawatan
- Laboratorium Farmasi
- Lembaga Bahasa
- Lembaga Pengabdian Masyarakat
- Lembaga Penelitian
- Lembaga Informasi dan Komunikasi
- Pusat Studi Wanita Dan Kemasyarakatan (PSWK)
- Pusat Studi Kewilayahan (PSK)
- Pusat Pengembangan Bioteknologi
- Pusat Studi Islam dan Filsafat
- MASJID
- Poliklinik dan Sarana Kesehatan
- Fasilitas Olah Raga
- Koperasi Mahasiswa dan Koperasi Karyawan