Pusat Studi Islam dan Filsafat

       Universitas Muhammadiyah Malang

 A.     Visi, Misi, dan Tujuan

Pusat Studi Islam dan Filsafat (PSIF) merupakan salah satu pusat studi yang ada di Universitas Muhammadiyah Malang, yang berkaitan dengan keislaman, kemuhammadiyahan, dan filsafat.  Pusat Studi ini merupakan pengembangan dari lembaga yang ada sebelumnya, yakni Pusat Studi Islam dan Kemuhammadiyahan (PSIK).  Pada 1 Oktober 2000, dilakukan perubahan menjadi Pusat Studi Islam dan Filsafat (PSIF). 

 Dalam lingkup internal Universitas Muhammadiyah Malang keberadaan PSIF mempunyai posisi strategis.  UMM mempunyai visi mengembangkan wacana keislaman dan keilmuan.  Aktualisasi visi ini meniscayakan suatu sinergi yang baik di antara berbagai institusi yang ada di lingkungan UMM.  Dalam kerangka visi UMM, PSIF mengambil posisi sebagai suatu lembaga yang menyelenggarakan pengkajian, penelitian, publikasi, dan pelatihan di bidang pemikiran keislaman dan kefilsafatan. 

Dengan menyadari posisi strategis di atas, peran yang akan diambil oleh PSIF didasarkan pada visi sebagai berikut:  (a)  menjadi salah satu institusi akademik di lingkungan UMM yang memiliki keunggulan dalam pengkajian, penelitian,  publikasi, dan pelatihan di bidang pemikiran keislaman dan kefilsafatan; (b) menjadi salah satu institusi akademik di lingkungan UMM yang terbuka terhadap semua tradisi pemikiran baik klasik, modern, maupun kontemporer, baik yang dikembangkan oleh kalangan Islam maupun kalangan luar Islam.

Dengan rumusan visi tersebut, PSIF mengemban misi utama menyelenggarakan serangkaian pengkajian, penelitian, publikasi, dan pelatihan yang terencana, terarah, dan mendalam dalam bidang pemikiran keislaman dan kefilsafatan dengan didasari sikap keterbukaan terhadap semua tradisi pemikiran.

 Tujuan yang ingin dicapai dari seluruh rangkaian kegiatan PSIF adalah (a) terbentuknya suatu tradisi pemikiran dan perbincangan keislaman dan kefilsafatan dalam mencari kearifan dan (b) lahirnya produk pemikiran dan penelitian dalam bidang pemikiran keislaman, kefilsafatan, dan sosial dalam bentuk publikasi ilmiah yang bisa diapresiasi oleh semua kalangan.

 

B.  Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup kegiatan PSIF meliputi (a) pengkajian terhadap sejumlah topik yang menarik dalam bidang pemikiran keislaman dan kefilsafatan,  (b) penelitian,  (c) publikasi, dan (d) pendidikan/pelatihan.

 

C.  Hubungan PSIF dengan Instansi yang Lain di UMM

Secara kelembagaan PSIF berada di bawah Lembaga Penelitian UMM. Dalam melaksanakan kegiatan  (pengkajian, penelitian, dan publikasi) PSIF  bekerja sama dengan instansi lainnya di UMM terutama yang berada dalam core keislaman dan kemuhammadiyahan seperti Fakultas Agama Islam (FAI), Program Magister Agama (MAg), Bagian Pengajaran AIK dan MKDU, Badan pemakmuran Masjid, Bagian Penalaran dan al-Islam, Lembaga Kebudayaan, serta berbagai pusat studi.

 

D.  Program Kerja PSIF

Pengkajian: melakukan pengkajian secara terprogram dan insidental mengenai suatu persoalan baik yang sedang menjadi perhatian masyarakat ilmiah maupun yang menjadi bahan perbincangan publik.

Penelitian: melakukan penelitian di bidang pemikiran dan persoalan sosial-keislaman serta kefilsafatan yang dilakukan secara mandiri maupun dengan bekerja sama dengan pihak luar.

Publikasi: melakukan penerbitan jurnal secara berkala dan penerbitan buku di bidang keislaman dan kefilsafatan.

Pendidikan: menawarkan paket pelatihan yang bertujuan mengembangkan aspek metodologi dalam melakukan pengkajian dan penelitian pada bidang keislaman dan kefilsafatan.

Download : Doc/Pdf

 

 

Shared:
Muhammadiyah