KETENTUAN UMUM

BAB I 

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian Umum

(1)        Universitas Muhammadiyah Malang selanjutnya disingkat UMM adalah Perguruan Tinggi Muhammadiyah disingkat PTM.

(2)        PTM adalah satuan pendidikan tinggi di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah yang bertugas menyelenggarakan pembinaan ketaqwaan dan keimanan kepada Allah SWT, pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat menurut tuntunan Islam.

(3)        Rektor adalah pemimpin Tertinggi Universitas Muhammadiyah Malang.

(4)        Pimpinan UMM adalah Rektor dan Pembantu Rektor.

(5)        Dekan dan Pembantu Dekan adalah pimpinan fakultas di lingkungan UMM yang mengkoordinasi dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.

(6)        Direktur adalah pemimpin pada program pascasarjana di lingkungan UMM yang mengkoordinasi dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.

(7)        Ketua Jurusan adalah pemimpin jurusan dalam suatu fakultas di lingkungan UMM yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.

(8)        Ketua Program Studi adalah pemimpin program studi dalam suatu jurusan/fakultas/program pendidikan di lingkungan UMM yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam salah satu jenjang pendidikan dibawah jurusan/fakultas/program pendidikan.

(9)        Akademik dalam peraturan ini adalah kegiatan pendidikan dan pengajaran.

(10)    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di UMM dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(11)    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di UMM.

Download : Doc/Pdf



Shared:
Muhammadiyah