Lembaga Bahasa
Arah dan Tujuan :
Dalam upaya meningkatkan akademik di Universitas Muhammadiyah Malang, English Language Center (Lembaga Pengembangan Bahasa) dituntut untuk berperan secara optimal dalam mengembangkan kemampuan bahasa civitas akademik.
Pengembangan bahasa di Universitas Muhammadiyah Malang memiliki tiga arah jangka panjang :
a. Sebagai sarana transportasi budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Sebagai sarana meningkatkan kerjasama internasional dan
c. Sebagai sarana meningkatkan strategi dan kompetensi dalam persaingan global.
Program English for Spesific Purpose adalah Program Bahasa Inggris yang dikhususkan untuk masing-masing bidang ilmu di semua jurusan dan fakultas di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang. Program ini ditujukan kepada seluruh mahasiswa baru semester I sampai semester II dengan tujuan untuk membekali mahasiswa dengan bahasa Inggris sesuai dengan bidang ilmu masing-masing.
Program ESP ini bersifat WAJIB ditempuh bagi semua Mahasiswa Baru dan Mahasiswa Trasfer. Hal ini merujuk kepada Keputusan Rektor Universitas No. E.6.1/239/BAA/III/2007 yang merupakan revisi dari Keputusan Rektor No. E.6.1/027/BAA-UMM/I/2004, Keputusan Rektor No. E.1.a/612/UMM/VI/2001, dan Keputusan Rektor No. E.2.d/508/UMM/VIII/1999 tentang Ketentuan Pokok Perkuliahan ESP di UMM.
Dalam Ketentuan Pokok Perkuliahan ESP disebutkan bahwa:
1. Program ESP wajib ditempuh oleh semua mahasiswa baru dan mahasiswa transfer di Universitas Muhammadiyah Malang sesuai dengan SK Rektor Nomor:
E.2.d/588/UMM/VIII/1999 tanggal 3 Agustus 1999
2. Mulai Tahun Akademik 2008/2009 program ESP program ESP dilaksanakan selama dua semester dengan rincian sebagai berikut*):
a. Semester I : Reading I (2 SKS)
Speaking I (2 SKS)
Listening (2 SKS)
b. Semester II : Reading II (2 SKS)
Speaking II (2 SKS)
Writing (2 SKS)
*) Untuk jurusan dan program studi yang memiliki kekhasan, pelaksanaanya dikoordinasikan dengan Lembaga Bahasa atas persetujuan Pembantu Rektor I.
3. Mahasiswa yang tidak bias mengikuti perkuliahan ESP pada semester yang telah ditetapkan yaitu semester 1 dan 2 dengan alasan yang bias dibenarkan wajib mengajukan ijin tertulis kapada Kepala Lembaga Bahasa dan di ketahui oleh Ketua Jurusan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah jadwal resmi perkuliahan.
4. Mahasiswa yang tidak bias mengikuti perkuliahan seperti pada butir 3, tetapi telah membayar program ESP untuk semester tersebut, biaya dapat dialihkan untuk semester berikutnya dengan menunjukkan kuitansi asli dan ijin tertulis telah ditandatangani Kepala Lembaga Bahasa dan Ketua Jurusan.
5. Mahasiswa yang tidak mengetahui ketentuan sebagainama tersebut pada butir 3, dinyatakan gugur haknya untuk mendapatkan pelayanan program ESP dan segala hal yang berkaitan dengan program tersebut. Dan mahasiswa tersebut tetap diwajibkan untuk menempuh mata kuliah ESP dengan dekinakan pembayaran lagi sesuai ketentuan universitas.
6. Mahasiswa yang dinyatakan lulus program ESP mendapatkan ijasah ESP dan Transkrip Nilai setara dengan Diploma I Bahasa Inggris.
Mahsiswa yang dinyakan lulus program ESP dan berhak mengikuti WISUDA ESP bila:
· Memperoleh IPK sekurang-kurangnya 2.00
· Tidak ada nilai D atau E.
· Memenuhi segala ketentuan yang berlaku.
7. Nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) pada transkrip ESP dapat ditransfer ke Nilai Mata Kuliah Bahasa Inggris di KHS yang terprogaram dijurusan masing-masing pada setiap akhir semester I dan II dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. IPK 2.00 dikonversikan menjadi nilai C
b. IPK 2.01 – 2,50 dikonversi menjadi nilai C+
c. IPK 2.51 – 3,00 dikonversi menjadi nilai B
d. IPK 3.01 – 3,50 dikonversi menjadi nilai B+
e. IPK 3.51 – 4,00 dikonversi menjadi nilai A
8. Ijazah atau surat Keterangan yang menunjkkan bahwa mahasiswa telah lulus program ESP merupakan salah satu prasyarat untuk dapat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Ujin Skripsi.
9. Mahasiswa yang mendapatkan Nilai D (yang dimaksud pada poin 6) WAJIB mengulang dengan mengikuti ketentuan pembayaran SPP Program ESP terbaru.
10. Untuk menempuh mata kuliah mata kuliah yang tidak lulus (nilai D atau E), mahasiswa dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Malang.
11. Semua pembayaran untuk segala hal yang berkaitan dengan program ESP hanya bisa dilakukan di BNI tau BCA yang ditunjuk. Kuitansi pembayaran tidak boleh hilang.
Terkait pada poin No. 9 dan 10 dari ketentuan pokok diatas, maka mahasiswa yang dinyatakan TIDAK LULUS progaram ESP diwajibkan untuk mengambilnya melalui kelas remidi yang pelaksanaanya diatur oleh Lembaga Bahasa. Adapun program remidi yang dimaksud adalah KELAS KHUSUS dan KULIAH SELA.
PENDAFTARAN PENYELENGGARAAN KELAS REMIDI
Kelas remidi (Kelas Khusus dan Semester Pendek) diadakan sebagai solusi bagi mahasiswa yang tidak lulus ESP pada semester sebelumnya. Pendaftaran kelas remidi diumumkan ke seluruh fakukltas setiap menjelang akhir semester.
TES STANDART
Untuk mengukur kompetensi bahasa Inggris mahasiswa, Lembaga Bahasa mengadakan Tes Standart yang diberikan selama 3 kali peeriode, yaitu:
- Test Standart ke I wajib diikuti semua Mahasiswa Baru yang diselenggarakan tiap awal tahun ajaran baru. Test ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan awal mahasiswa baru sebelum mendapatkan materi kuliah ESP.
- Test Standart ke II wajib diikuti oleh semua mahasiswa peserta Yudisium ESP yang diselenggarakan tiap akhir semester genap sebelum diadakan Gelaran Kelulusan ESP. Test ini diberikan dengan tujuan untuk mengetahui seberapa jauh mahasiswa tersebut mampu menyerap pelajaran ESP yang telah diberikan.
- Test Standart ke 3 wajib diikuti semua wisudawan yang diselenggarakan tiap kali sebelum wisuda universitas dilaksanakan. Test ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kompetensi mahasiswa dalam berbahasa Inggris setelah mereka menyelenggarakan kuliah ESP.
GELARAN KELULUSAN ESP (GK ESP)
Gelaran kelulusan merupakan program Lembaga Bahasa yang bertujuan untuk mengapresiasi semua mahasiswa atas keberhasilan mereka menempuh program ESP. Selain itu, program ini juga dimanfaatkan untuk mendistribusikan Sertifikat ESP dan Transkrip Akademik kepada seluruh mahasiswa yang lulus program ESP.
Informasi Terkait:
- Panduan Akademik
- Pendahuluan
- Sejarah Singkat DAN PERKEMBANGAN Universitas Muhammadiyah Malang
- Visi-Misi Universitas
- Dasar dan Tujuan
- KOMPETENSI LULUSAN
- PERATURAN AKADEMIK
- KETENTUAN UMUM
- PROGRAM PENDIDIKAN DAN SEBUTAN GELAR AKADEMIK
- ADMINISTRASI AKADEMIK
- KEGIATAN KURIKULER
- EVALUASI KEBERHASILAN STUDI
- ALIH PROGRAM STUDI
- PINDAHAN DAN ALIH JENJANG
- PROGRAM GELAR GANDA
- PROGRAM KERJASAMA PENDIDIKAN
- KECURANGAN AKADEMIK
- CLOSING
- FASILITAS DAN UNSUR PENUNJANG
- GEDUNG PERKULIAHAN
- Laboratorium Bahasa Arab dan Studi Islam
- Laboratorium Pendidikan Agama
- Laboratorium Syariah dan Hukum Islam
- Laboratorium Biologi
- Laboratorium Kimia
- Laboratorium Fisika
- Laboratorium Bahasa Multimedia
- Laboratorium Ilmu Kesejahteraan Sosial
- Laboratorium Ilmu Komunikasi
- Laboratorium Ilmu Pemerintahan
- Laboratorium Sosiologi
- Laboratorium Ilmu Hubungan Internasional
- Laboratorium Hukum
- Laboratorium Fakultas Teknik
- Laboratorium Teknik Mesin
- Laboratorium Teknik Sipil
- Laboratorium Teknik Elektro
- Laboratorium Teknik Industri
- Laboratorium Teknik Informatika
- Laboratorium dan Pusat Studi Fakultas Ekonomi
- Laboratorium Pertanian
- Laboratorium Psikologi
- Laboratorium Peternakan-Perikanan
- Laboratorium Keperawatan
- Laboratorium Farmasi
- Lembaga Bahasa
- Lembaga Pengabdian Masyarakat
- Lembaga Penelitian
- Lembaga Informasi dan Komunikasi
- Pusat Studi Wanita Dan Kemasyarakatan (PSWK)
- Pusat Studi Kewilayahan (PSK)
- Pusat Pengembangan Bioteknologi
- Pusat Studi Islam dan Filsafat
- MASJID
- Poliklinik dan Sarana Kesehatan
- Fasilitas Olah Raga
- Koperasi Mahasiswa dan Koperasi Karyawan