PINDAHAN DAN ALIH JENJANG

BAB VII

PINDAHAN DAN ALIH JENJANG

Pasal 46

Pindahan

(1)        Universitas Muhammadiyah Malang pada dasarnya dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain, dari dalam maupun luar negeri dalam program studi yang sama.

(2)        Pendaftaran mahasiswa pindahan dilakukan setiap awal semester ganjil dan genap.

(3)        Mahasiswa harus mengajukan permohonan kepada Rektor dengan disertai transkrip selama studi di jurusan/program studi asal, surat keterangan Dekan/Direktur asal tentang status yang bersangkutan, dan alasan kepindahan.

(4)        Mahasiswa yang permohonan pindahnya dikabulkan wajib memenuhi kewajiban administrasi yang berlaku dan menerima penetapan beban studi yang harus ditempuh di UMM melalui proses ekivalensi.

(5)        Jumlah SKS ekivalensi dan konversi mata kuliah ditetapkan ketua jurusan/program studi berdasarkan kurikulum yang berlaku.

(6)        Predikat kelulusan dengan pujian sebagaimana pasal 42 tidak berlaku.

(7)        Peraturan tentang pindahan ditetapkan dengan surat keputusan Rektor.

Download : Doc/Pdf


Pasal 47

Program Alih Jenjang

(1)        Universitas Muhammadiyah Malang dapat menerima lulusan program Diploma III dari perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan program studi yang sama pada program sarjana dengan pertimbangan daya tampung dan kesesuaian kurikulum.

(2)        Mahasiswa yang bersangkutan dikenakan waktu studi selama 7 tahun dikurangi masa studi di perguruan tinggi asal.

(3)        Pengakuan terhadap matakuliah yang telah ditempuh ditetapkan oleh jurusan/program studi.

(4)        Tata cara dan syarat‑syarat penerimaan mengikuti peraturan Pasal 45 pada peraturan ini kecuali ada kerjasama institusional.

(5)        Waktu pendaftaran alih jenjang selambat-lambatnya 3 minggu awal kuliah semester ganjil.

Download : Doc/Pdf

 

 

 

Shared:
Muhammadiyah