PINDAHAN DAN ALIH JENJANG
BAB VII
PINDAHAN DAN ALIH JENJANG
Pasal 46
Pindahan
(1) Universitas Muhammadiyah Malang pada dasarnya dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain, dari dalam maupun luar negeri dalam program studi yang sama.
(2) Pendaftaran mahasiswa pindahan dilakukan setiap awal semester ganjil dan genap.
(3) Mahasiswa harus mengajukan permohonan kepada Rektor dengan disertai transkrip selama studi di jurusan/program studi asal, surat keterangan Dekan/Direktur asal tentang status yang bersangkutan, dan alasan kepindahan.
(4) Mahasiswa yang permohonan pindahnya dikabulkan wajib memenuhi kewajiban administrasi yang berlaku dan menerima penetapan beban studi yang harus ditempuh di UMM melalui proses ekivalensi.
(5) Jumlah SKS ekivalensi dan konversi mata kuliah ditetapkan ketua jurusan/program studi berdasarkan kurikulum yang berlaku.
(6) Predikat kelulusan dengan pujian sebagaimana pasal 42 tidak berlaku.
(7) Peraturan tentang pindahan ditetapkan dengan surat keputusan Rektor.
Pasal 47
Program Alih Jenjang
(1) Universitas Muhammadiyah Malang dapat menerima lulusan program Diploma III dari perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan program studi yang sama pada program sarjana dengan pertimbangan daya tampung dan kesesuaian kurikulum.
(2) Mahasiswa yang bersangkutan dikenakan waktu studi selama 7 tahun dikurangi masa studi di perguruan tinggi asal.
(3) Pengakuan terhadap matakuliah yang telah ditempuh ditetapkan oleh jurusan/program studi.
(4) Tata cara dan syarat‑syarat penerimaan mengikuti peraturan Pasal 45 pada peraturan ini kecuali ada kerjasama institusional.
(5) Waktu pendaftaran alih jenjang selambat-lambatnya 3 minggu awal kuliah semester ganjil.
Informasi Terkait:
- Panduan Akademik
- Pendahuluan
- Sejarah Singkat DAN PERKEMBANGAN Universitas Muhammadiyah Malang
- Visi-Misi Universitas
- Dasar dan Tujuan
- KOMPETENSI LULUSAN
- PERATURAN AKADEMIK
- KETENTUAN UMUM
- PROGRAM PENDIDIKAN DAN SEBUTAN GELAR AKADEMIK
- ADMINISTRASI AKADEMIK
- KEGIATAN KURIKULER
- EVALUASI KEBERHASILAN STUDI
- ALIH PROGRAM STUDI
- PINDAHAN DAN ALIH JENJANG
- PROGRAM GELAR GANDA
- PROGRAM KERJASAMA PENDIDIKAN
- KECURANGAN AKADEMIK
- CLOSING
- FASILITAS DAN UNSUR PENUNJANG
- GEDUNG PERKULIAHAN
- Laboratorium Bahasa Arab dan Studi Islam
- Laboratorium Pendidikan Agama
- Laboratorium Syariah dan Hukum Islam
- Laboratorium Biologi
- Laboratorium Kimia
- Laboratorium Fisika
- Laboratorium Bahasa Multimedia
- Laboratorium Ilmu Kesejahteraan Sosial
- Laboratorium Ilmu Komunikasi
- Laboratorium Ilmu Pemerintahan
- Laboratorium Sosiologi
- Laboratorium Ilmu Hubungan Internasional
- Laboratorium Hukum
- Laboratorium Fakultas Teknik
- Laboratorium Teknik Mesin
- Laboratorium Teknik Sipil
- Laboratorium Teknik Elektro
- Laboratorium Teknik Industri
- Laboratorium Teknik Informatika
- Laboratorium dan Pusat Studi Fakultas Ekonomi
- Laboratorium Pertanian
- Laboratorium Psikologi
- Laboratorium Peternakan-Perikanan
- Laboratorium Keperawatan
- Laboratorium Farmasi
- Lembaga Bahasa
- Lembaga Pengabdian Masyarakat
- Lembaga Penelitian
- Lembaga Informasi dan Komunikasi
- Pusat Studi Wanita Dan Kemasyarakatan (PSWK)
- Pusat Studi Kewilayahan (PSK)
- Pusat Pengembangan Bioteknologi
- Pusat Studi Islam dan Filsafat
- MASJID
- Poliklinik dan Sarana Kesehatan
- Fasilitas Olah Raga
- Koperasi Mahasiswa dan Koperasi Karyawan