KEGIATAN KURIKULER
BAB IV
KEGIATAN KURIKULER
Pasal 13
Perkuliahan
(1) Matakuliah dibina oleh seorang dosen dan/atau lebih pembina matakuliah yang kompetensinya dapat dipertanggung-jawabkan.
(2) Matakuliah dengan tim pembelajaran di bawah tanggung jawab seorang dosen koordinator matakuliah.
(3) Perkuliahan dilaksanakan dalam bentuk tatap muka, tutorial, praktikum, praktik kerja lapangan, praktik kerja usaha, kuliah lintas fakultas/jurusan, studium general, dan kuliah tamu:
a. Tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang mempertemukan dosen dan mahasiswa dalam mengkaji pokok bahasan tertentu.
b. Tutorial adalah kegiatan pembimbingan kelas yang dilakukan dosen dalam memecahkan permasalahan pokok bahasan tertentu.
c. Praktikum adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan percobaan dan penelitian.
d. Kuliah lintas fakultas/jurusan adalah kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan oleh fakultas/jurusan di luar fakultas/jurusan mahasiswa peserta matakuliah.
e. Kuliah Kerja Nyata selanjutnya disebut KKN adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa UMM program Sarjana Strata 1 (satu) yang merupakan perpaduan bentuk kegiatan pendidikan, penelitian lapangan dan pengabdian pada masyarakat
f. Praktik Kerja Lapangan adalah kegiatan pembelajaran untuk menguji dan mengaplikasikan teori di tempat pelaksanaan bidang pekerjaan tertentu.
g. Kuliah Tamu adalah kegiatan pembelajaran yang disampaikan dosen tamu untuk menambah pengetahuan dan wawasan bidang ilmu dan pengetahuan tertentu
h. Program Pembentukan Kepemimpinan dan Kepribadian (P2KK) adalah program yang wajib ditempuh mahasiswa baru, mahasiswa pindahan, dan mahasiswa alih jenjang program Sarjana dan Diploma.
Pasal 14
Penyelenggaraan Perkuliahan
(1) Perkuliahan dapat dilaksanakan apabila:
a) jumlah peserta matakuliah antara 10 hingga 60 mahasiswa.
b) matakuliah tercantum dalam jadwal kuliah yang disyahkan oleh Pembantu Rektor I,
c) matakuliah diampu oleh dosen yang kompeten dan ditetapkan oleh Ketua Jurusan/Ketua Program Studi/Sekretaris/Bagian.
(2) Kelas paralel dapat diadakan jika peserta matakuliah lebih besar 60 mahasiswa untuk bidang ilmu-ilmu sosial dan 50 mahasiswa untuk bidang ilmu pengetahuan alam dan ilmu terapan melalui ketetapan Ketua Jurusan/Program Studi.
(3) Pembatalan matakuliah akibat ketidak cukupan peserta ditetapkan oleh Ketua Jurusan/Program Studi atas kesepakatan dengan peserta matakuliah.
(4) Mahasiswa yang dibatalkan matakuliahnya dapat mengikuti matakuliah lainnya atas persetujuan Ketua Jurusan/Program Studi.
(5) Pembatalan matakuliah oleh Jurusan dilakukan pada minggu ke 2 hingga 3 pada semester berjalan.
mso
Pasal 15
Proses Perkuliahan
(1) Pada setiap awal masa perkuliahan setiap dosen memberitahukan kepada mahasiswa peserta kuliah tentang Satuan Acara Perkuliahan (SAP), Modul Praktikum, dan sistem dan bobot penilaian yang dipakai serta passing grade yang ditetapkan.
(2) Pada setiap kegiatan perkuliahan, dosen memeriksa kehadiran mahasiswa dan mengisi jurnal pengajaran.
(3) Apabila dosen berhalangan hadir, dosen yang bersangkutan:
a) memberitahukan hal tersebut kepada pihak jurusan/program studi dan peserta kuliah,
b) menggantikan perkuliahan pada waktu lain atau menggantinya dengan kegiatan terstruktur ekuivalen melalui kesepakatan dengan peserta kuliah.
(4) Pada masa perkuliahan, setiap dosen memberikan bahan ajar, hasil penilaian tugas, dan ujian.
(5) Perkuliahan diselenggarakan minimal 80% dari jadwal yang ditetapkan.
(6) Pada masa perkuliahan dosen memberikan remidial bagi mahasiswa yang tidak memenuhi sistem dan bobot penilaian matakuliah sebelum nilai akhir dikeluarkan.
(7) Ketentuan-ketentuan teknis tentang kegiatan perkuliahan dan aturan remidial diatur lebih lanjut oleh jurusan/program studi.
(8) Pada masa perkuliahan dosen memberikan remidial bagi mahasiswa yang tidak memenuhi sistem dan bobot penilaian matakuliah sebelum nilai akhir dikeluarkan.
(9) Ketentuan-ketentuan teknis tentang kegiatan perkuliahan dan aturan remidial diatur lebih lanjut oleh jurusan/program studi.
Pasal 16
Pembimbing Akademik
(1) Dalam rangka membantu mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikannya dengan baik dan tepat waktu, maka setiap mahasiswa dibimbing seorang dosen tetap sebagai Pembimbing Akademik (PA).
(2) Setiap awal semester mahasiswa harus menyusun rencana studinya bersama PA, dan rencana studi tersebut dituangkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) secara on-line.
(3) Mahasiswa dapat meminta bantuan PA dalam hal mendapatkan informasi tentang program pendidikan di UMM, pengarahan dalam menyusun rencana studi untuk semester yang akan berlangsung, dan bantuan dalam memecahkan berbagai masalah khususnya yang menyangkut akademik.
(4) Setiap Pembimbing Akademik (PA) wajib mengikuti perkembangan studi mahasiswa.
(5) Bimbingan akademik oleh PA harus dilakukan di kampus.
(6) Dalam hal tertentu fungsi PA dapat dialihkan ke Bimbingan Konseling.
Pasal 17
Partisipasi Kuliah
(1) Perkuliahan tatap muka, tutorial, praktikum, dan praktik kerja lapangan, ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS) dan kegiatan kurikuler yang lain merupakan satu kesatuan dalam proses pembelajaran yang semuanya wajib diikuti oleh setiap mahasiswa; bagi mahasiswa yang tidak mengikuti semua bentuk pembelajaran di atas dapat dinyatakan gagal.
(2) Mahasiswa yang tidak mengikuti proses pembelajaran sebagaimana pada ayat (1) lebih dari 20% tidak diperkenankan menempuh UAS.
(3) Keringanan terhadap Ayat (2) dapat diberikan oleh Ketua Jurusan kepada mahasiswa yang sedang melaksanakan kegiatan kurikuler di luar kampus dengan sepengetahuan Pimpinan UMM dan/atau sakit dengan menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter.
(4) Mahasiswa yang berhak mengikuti kegiatan perkuliahan adalah mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar hadir kuliah yang bersangkutan.
(5) Mahasiswa yang berasal dari luar lingkungan fakultas, maupun jurusan dapat menjadi pendengar dalam perkuliahan tatap muka dengan seizin dosen pengampu matakuliah.
(6) Mahasiswa pendengar dalam perkuliahan yang berasal dari luar UMM diatur tersendiri.
(7) Dalam proses pembelajaran, mahasiswa yang gagal atau kurang dari kepatutan untuk lulus berhak untuk memperoleh pembinaan melalui remedial.
Pasal 18
Sistem Penilaian
(1) Sistem penilaian yang digunakan di UMM adalah sistem penilaian komprehensif.
(2) Orientasi penilaian yang digunakan adalah Orientasi Penilaian Acuan Patokan (PAP), dengan menetapkan nilai batas lulus yang dapat menggambarkan penguasaan materi perkuliahan yang dituntut;
(3) Proses pembelajaran dimonitor dan dinilai di antaranya melalui kuis, tugas, praktikum, UTS, UAS, dan partisipasi kuliah yang dinyatakan dalam bentuk angka dan huruf.
(4) Selama satu semester, sekurang-kurangnya, penilaian dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali termasuk UAS.
(5) Semua hasil penilaian dapat diketahui oleh semua peserta kuliah.
(6) Skala penilaian akhir sebagai pengukur hasil belajar mahasiswa dinyatakan sebagai berikut;
Taraf Penguasaan (%) |
Nilai Huruf |
Nilai Numerik |
>80,0 |
A |
4 |
75,0 – 80,0 |
B+ |
3,5 |
70,0 – 74,9 |
B |
3 |
60,0 – 69,0 |
C+ |
2,5 |
55,0 – 59,9 |
C |
2 |
40,0 – 54,9 |
D |
1 |
< 40,0 |
E |
0 |
Pasal 19
Ukuran Keberhasilan Studi
(1) Ukuran keberhasilan kemajuan belajar dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP) yang dihitung berdasarkan nilai numerik hasil evaluasi masing‑masing matakuliah (N), besar SKS masing‑masing matakuliah (K) dan jumlah kumulatif matakuliah yang telah diambil (n) sebagai berikut;
(2) Ukuran keberhasilan kemajuan belajar dalam 1 (satu) semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS); IPS adalah IP yang dihitung dari semua matakuliah yang diambil dalam semester yang bersangkutan.
(3) Beban studi mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma pada semester ke III dan semester berikutnya ditentukan oleh IPS yang dicapai pada semester sebelumnya, dengan acuan sebagai berikut.
IPS |
: |
Beban Maksimum |
IPS < 2,75 |
: |
18 SKS |
2,76 ≤ IPS < 3,49 |
: |
22 SKS |
IPS ≥ 3,50 |
: |
24 SKS |
Khusus mahasiswa baru wajib mengambil:
a. seluruh beban studi di Semester I, dan
b. seluruh beban studi di Semester II, tanpa memperhatikan IPS Semester I.
(4) Beban studi mahasiswa Program Magister dan Program Doktor pada semester berikutnya ditentukan oleh IPS pada semester sebelumnya, dengan acuan sebagai berikut.
a. IPS ≤ 3,00 ; Beban studi maksimum 12 SKS
b. IPS > 3,00 ; Beban studi maksimum 15 SKS
(5) Pengambilan setiap matakuliah harus memperhatikan matakuliah prasyaratnya (prerequisite), matakuliah Prasyarat harus diambil dengan nilai minimum D.
(6) Mahasiswa diperkenankan mengulang matakuliah, kecuali setelah semester ke lima mahasiswa tidak diperkenankan mengulang matakuliah di semester 1 dan 2. Sertifikat diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan Tahap Persiapan
(7) Semua matakuliah yang pernah ditempuh akan tetap diperhitungkan sebagai beban studi dan dicantumkan dalam daftar nilai (transkrip).
(8) Matakuliah yang diambil ulang, nilai keberhasilan mahasiswa yang diakui adalah nilai yang terbaik.
Pasal 21
Praktikum
(1) Praktikum adalah kegiatan pembelajaran yang bertujuan agar mahasiswa mendapat kesempatan untuk menguji dan mengaplikasikan teori atau penyelidikan dan pembuktian ilmiah matakuliah atau bagian matakuliah tertentu.
(2) Praktikum dilaksanakan di laboratorium, kebun percobaan, kandang, rumah sakit, sekolah dan/atau tempat lainnya.
(3) Peserta praktikum adalah mahasiswa yang terdaftar dalam matakuliah praktikum yang diselenggarakan oleh program studi dan/atau laboratorium.
(4) Syarat dan materi penyelenggaraan praktikum ditentukan oleh ketua jurusan/program studi bersama-sama kepala laboratorium.
(5) Tata Tertib peserta praktikum (praktikan) ditetapkan oleh ketua jurusan/program studi bersama-sama kepala laboratorium.
Pasal 22
Praktik Kerja Lapangan
(1) Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah matakuliah yang diselenggarkan UMM untuk mahasiswa program sarjana dan diploma dalam bentuk praktik keprofesian sesuai kompetensi profesional.
(2) Bobot SKS PKL minimum adalah 2 SKS yang dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 bulan untuk kegiatan selama 40 jam/minggu atau setara 120 jam kerja yang dilakukan di tempat PKL.
(3) Manakala kegiatan praktik kurang dari 120 jam, mahasiswa dapat melengkapinya melalui kerja untuk membantu laboratorium.
(4) Peserta PKL adalah mahasiswa yang terdaftar dan telah disetujui Ketua Jurusan/Ketua Program Studi/Kepala Laboratorium.
(5) Tempat PKL ditentukan oleh mahasiswa melalui pelamaran ke tempat praktik dan/atau ditetapkan oleh jurusan/program studi.
(6) PKL dibimbing oleh seorang dosen program studi yang bersangkutan dan pembimbing yang disediakan oleh tempat PKL.
(7) Evaluasi dan penilaian PKL dilakukan oleh pembimbing PKL dan pembimbing lapangan berdasarkan kriteria-kriteria kompetensi profesional jurusan/program studi.
<
Pasal 23
Kuliah Kerja Nyata
(1) Kuliah Kerja Nyata selanjutnya disebut KKN adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa UMM program Sarjana yang merupakan perpaduan bentuk kegiatan pendidikan, penelitian lapangan dan pengabdian pada masyarakat.
(2) KKN diselenggarakan oleh Universitas setiap semester dan harus ditempuh oleh mahasiswa UMM program Strata 1 dan dibimbing oleh Dosen Pembimbing KKN.
(3) Tempat melaksanakan KKN ditentukan oleh Lembaga Pengabdian pada Masysrakat UMM.
(4) Peserta KKN adalah mahasiswa Strata 1 sekurang-kurangnya berada di semester 6 dan telah menempuh 100 SKS dan atau matakuliah metodologi penelitian atau matakuliah yang sejenis itu.
(5) Bobot SKS Kuliah Kerja Nyata sebesar 4 sks yang dilakukan sekurang-kurangnya 1 bulan pembekalan dan 1 bulan dilokasi KKN.
(6) Evaluasi dan penilaian KKN dilakukan berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan KKN.
Pasal 24
Kuliah Tamu
(1) Kuliah tamu adalah kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk menambah pengetahuan sesuai bidang ilmu yang dipelajari atau pengayaan pengetahuan.
(2) Kuliah tamu adalah kegiatan pembelajaran yang dapat dilaksanakan oleh universitas/fakultas/jurusan/program studi/pusat-pusat kajian dengan mendatangkan seseorang yang memiliki keahlian dan pengalaman tertentu yang diperlukan untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan dosen dan mahasiswa.
(3) Peserta kuliah tamu adalah dosen dan mahasiswa.
(4) Tata tertib peserta kuliah tamu ditetapkan penyelenggara program.
tExplorer4
Pasal 25
Pendidikan Jarak Jauh
(1) Pendidikan jarak jauh adalah kegiatan kuliah interaktif melalui media teknologi informasi.
(2) Peserta pendidikan jarak jauh adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta program pembelajaran jarak jauh.
(3) Di tempat peserta pembelajaran jarak jauh harus tersedia fasilitas teknologi informasi yang dapat dipergunakan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam pendidikan jarak jauh.
(4) Hal-hal yang berhubungan dengan ketentuan lain tentang pendidikan jarak jauh ditetapkan oleh program studi penyelenggara.
(5) Tata tertib peserta pendidkan jarak jauh ditetapkan penyelenggara program.
Pasal 26
Program Pembentukan Kepemimpinan dan Kepribadian
(1) Program Pembentukan Kepemimpinan dan Kepribadian yang selanjutnya disebut P2KK adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh universitas untuk membantu mahasiswa dalam memantapkan kepribadian dan kepemimpinan berdasarkan kaidah, norma dan azas bermuhammadiyah.
(2) Mahasiswa baru program sarjana dan diploma, baik reguler maupun alih jenjang/pindahan wajib mengikuti P2KK.
(3) Program Pembentukan Kepemimpinan dan Kepribadian ditempuh pada semester 1(satu) oleh mahasiswa baru selama 5 (lima) hari dan diasramakan.
(4) Jadwal dan peserta P2KK ditetapkan oleh panitia penyelenggara P2KK.
(5) Bobot SKS P2KK sebesar 1 sks yang ekivalen dengan 1 sks matakuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan 1.
(6) Evaluasi dan penilaian P2KK dilakukan berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan P2KK.
(7) Tata tertib peserta P2KK ditetapkan Panitia Penyelenggara P2KK.
Pasal 27
Tugas Akhir
(1) Tugas Akhir adalah karya ilmiah dan kegiatan ilmiah yang wajib disusun oleh setiap mahasiswa program diploma, sarjana, magister, dan doktor sebagai syarat memperoleh gelar akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tugas akhir diatur tersendiri.
Pasal 28
Tugas Akhir Program Diploma III
(1) Tugas akhir selanjutnya disebut TA adalah karya ilmiah mahasiswa dalam bentuk desain, studi kasus dan pemecahan masalah keprofesian.
(2) Penulisan TA disusun berdasarkan kaidah metodologi ilmiah yang baku.
(3) Evaluasi dan Penilaian TA dilakukan melalui pembimbingan, karya dan ujian.
(4) Tugas akhir dibimbing oleh 2 (dua) orang pembimbing yang memiliki keahlian untuk itu.
(5) Pembimbing I adalah dosen jurusan yang memiliki keahlian sesuai topik TA mahasiswa.
(6) Pembimbing I sekurang-kurangnya memiliki Jabatan Akademik Asisten Ahli dan bergelar Sarjana (S1).
(7) Pembimbing II adalah dosen berkeahlian khusus yang relevan.
(8) Ujian TA dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Program
(9) Penguji TA adalah dosen dengan jabatan fungsional menurut bidang keahlian yang sesuai dengan bidang tugas akhir yang diuji.
(10) Kelulusan TA ditetapkan melalui Yudisium yang dibacakan oleh Ketua Majelis Penguji.
Pasal 29
Tugas Akhir Program Sarjana
(1) Tugas Akhir pada Program Sarjana disebut dengan Skripsi/TA adalah karya ilmiah mahasiswa dalam bentuk desain, penelitian, studi kasus dan pemecahan masalah keilmuan.
(2) Penulisan TA disusun berdasarkan kaidah metodologi ilmiah yang baku.
(3) Evaluasi dan penilaian TA dilakukan melalui pembimbingan, karya tulis dan ujian.
(4) Tugas Akhir dibimbing oleh 2 (dua) orang pembimbing yang memiliki keahlian untuk itu.
(5) Pembimbing I adalah dosen jurusan/program studi yang memiliki keahlian sesuai topik tugas akhir mahasiswa.
(6) Pembimbing I sekurang-kurangnya memiliki Jabatan Akademik Asisten Ahli dan bergelar Magister (S2).
(7) Pembimbing II adalah dosen berkeahlian khusus yang relevan.
(8) Ujian TA dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Program Sarjana
(9) Penguji TA adalah dosen dengan jabatan fungsional menurut bidang keahlian yang sesuai dengan bidang tugas akhir yang diuji.
(10) Kelulusan TA dinyatakan melalui Yudisium yang dibacakan oleh Ketua Majelis Penguji.
Pasal 30
Tugas Akhir Program Magister
(1) Tugas Akhir pada Program Magister disebut dengan Tesis adalah karya ilmiah mahasiswa dalam bentuk desain, penelitian, studi kasus dan pemecahan masalah keilmuan.
(2) Penulisan TA disusun berdasarkan kaidah metodologi ilmiah yang baku.
(3) Evaluasi dan penilaian TA dilakukan melalui pembimbingan, karya tulis dan ujian.
(4) Tugas Akhir dibimbing oleh 2 (dua) orang pembimbing yang memiliki keahlian untuk itu.
(5) Pembimbing I adalah dosen program studi yang memiliki keahlian sesuai topik tugas akhir mahasiswa.
(6) Pembimbing I dan II sekurang-kurangnya memiliki Jabatan Akademik Lektor Kepala dan bergelar Magister (S2) dan/atau bergelar Doktor.
(7) Ujian TA dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh program studi.
(8) Ujian TA dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Program Sarjana
(9) Penguji TA adalah dosen dengan jabatan fungsional menurut bidang keahlian yang sesuai dengan bidang tugas akhir yang diuji.
(10) Kelulusan TA dinyatakan melalui Yudisium yang dibacakan oleh Ketua Majelis Penguji.
Pasal 31
Tugas Akhir Program Doktor (Pascasarjana)
(1) Tugas Akhir Tugas Akhir pada Program Doktor disebut dengan Disertasi adalah karya ilmiah mahasiswa dalam bentuk desain, penelitian, studi kasus dan pemecahan masalah keilmuan.
(2) Penulisan TA disusun berdasarkan kaidah metodologi ilmiah yang baku.
(3) Evaluasi dan penilaian TA dilakukan melalui pembimbingan, karya tulis dan ujian.
(4) Tugas Akhir dibimbing oleh 3 (tiga) orang pembimbing yang memiliki keahlian untuk itu.
(5) Pembimbing I adalah dosen program studi yang memiliki keahlian sesuai topik tugas akhir mahasiswa.
(6) Pembimbing I, II dan III sekurang-kurangnya memiliki Jabatan Akademik Lektor Kepala dan bergelar Doktor (S3) dan/atau bergelar Guru besar.
(7) Ujian TA dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh program studi.
(8) Ujian TA dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Program Pascasarjana.
(9) Penguji TA adalah dosen dengan jabatan fungsional menurut bidang keahlian yang sesuai dengan bidang tugas akhir yang diuji.
(10) Kelulusan TA dinyatakan melalui Yudisium yang dibacakan oleh Ketua Majelis Penguji.
Pasal 32
Tata Tertib Perkuliahan
(1) Perkuliahan diikuti oleh mahasiswa yang sudah herregistrasi dan namanya tercantum dalam daftar peserta matakuliah.
(2) Mahasiswa hadir 5 menit sebelum kuliah berlangsung.
(3) Mahasiswa menandatangani daftar hadir kuliah.
(4) Mahasiswa aktif dalam kegiatan perkuliahan kelas sekurang-kurangnya 80%.
(5) Mahasiswa aktif dalam kegiatan praktikum sekurang-kurangnya 90%.
(6) Mahasiswa menyelesaikan tugas perkuliahan sesuai rencana pembelajaran.
(7) Mahasiswa dilarang:
a) mengganggu jalannya perkuliahan,
b) menggunakan peralatan komunikasi selama kuliah berlangsung,
c) melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin mahasiswa UMM.
(8) Pelanggaran terhadap ayat (7) di atas dikeluarkan dari ruang kuliah.
Pasal 33
Tata Tertib Ujian Semester
(1) Membawa Kartu Studi Mahasiswa (KSM) lengkap dengan foto terbaru dan disahkan oleh PA.
(2) Tidak mempunyai tanggungan keuangan.
(3) Mengisi/menandatangani daftar hadir.
(4) Berpakaian rapi meliputi:
a) untuk putra:
1) berbaju putih berdasi dengan celana gelap,
2) bersepatu,
3) tidak berambut panjang (gondrong),
4) tidak memakai perhiasan.
b) untuk putri:
1) berbaju putih dengan bawahan hitam menutup aurat (berjilbab bagi muslimah),
2) bersepatu.
(5) Hadir 10 menit sebelum ujian berlangsung.
(6) Peserta Ujian Semester dilarang:
a) mengganggu ketertiban dan ketenangan selama ujian berlangsung;
b) membuka catatan, buku dan sejenisnya untuk ujian yang bersifat tutup buku;
c) mencontoh, dan/atau saling mencontoh pekerjaan sesama peserta ujian;
d) memberi maupun menerima keterangan lisan, tulisan maupun isyarat dan sejenisnya;
e) menggunakan telepon selular dan peralatan komunikasi lainnya yang dapat memberi dan menerima informasi;
f) melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin mahasiswa dan Alumnus UMM.
(7) Pelanggaran terhadap ayat (1) sampai (4) tidak diperkenankan mengikuti ujian.
(8) Pelanggaran terhadap ayat (6) akan memperoleh sanksi sebagai berikut.
a) Pelanggaran kesatu terhadap salah satu butir tata tertib di atas, ujian dinyatakan gugur.
b) Pelanggaran kedua terhadap salah satu butir tata tertib di atas, semua ujian yang telah ditempuh dinyatakan gugur.
c) Pelanggaran ketiga terhadap salah satu butir tata tertib di atas, semua matakuliah yang ditempuh dinyatakan gugur dan memperoleh nilai E.
(9) Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur oleh Fakultas/Jurusan/ Program studi.
Pasal 34
Tata Tertib Praktik Kerja Lapangan
(1) Praktik Kerja Lapangan (PKL) diikuti oleh mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar peserta PKL
(2) Tata tertib PKL diatur tersendiri oleh program studi bersama institusi terkait.
(3) PKL dibimbing oleh dosen pembimbing pada bidang yang sesuai.
Pasal 35
Tata Tertib Ujian Tugas Akhir
(1) Ujian Tugas Akhir diikuti oleh mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar peserta Ujian Tugas Akhir sesuai dengan keputusan Dekan/Ketua/Direktur, telah lulus semua matakuliah kecuali TA, dan telah mengumpulkan naskah TA dengan persetujuan pembimbing.
(2) Peserta hadir 15 menit sebelum ujian berlangsung.
(3) Peserta berbaju putih, berdasi, celana /bawahan gelap, bersepatu, dengan mengenakan jas almamater.
(4) Peserta tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin mahasiswa dan alumnus UMM.
(5) Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur oleh Fakultas/Jurusan/ Program studi.
Informasi Terkait:
- Panduan Akademik
- Pendahuluan
- Sejarah Singkat DAN PERKEMBANGAN Universitas Muhammadiyah Malang
- Visi-Misi Universitas
- Dasar dan Tujuan
- KOMPETENSI LULUSAN
- PERATURAN AKADEMIK
- KETENTUAN UMUM
- PROGRAM PENDIDIKAN DAN SEBUTAN GELAR AKADEMIK
- ADMINISTRASI AKADEMIK
- KEGIATAN KURIKULER
- EVALUASI KEBERHASILAN STUDI
- ALIH PROGRAM STUDI
- PINDAHAN DAN ALIH JENJANG
- PROGRAM GELAR GANDA
- PROGRAM KERJASAMA PENDIDIKAN
- KECURANGAN AKADEMIK
- CLOSING
- FASILITAS DAN UNSUR PENUNJANG
- GEDUNG PERKULIAHAN
- Laboratorium Bahasa Arab dan Studi Islam
- Laboratorium Pendidikan Agama
- Laboratorium Syariah dan Hukum Islam
- Laboratorium Biologi
- Laboratorium Kimia
- Laboratorium Fisika
- Laboratorium Bahasa Multimedia
- Laboratorium Ilmu Kesejahteraan Sosial
- Laboratorium Ilmu Komunikasi
- Laboratorium Ilmu Pemerintahan
- Laboratorium Sosiologi
- Laboratorium Ilmu Hubungan Internasional
- Laboratorium Hukum
- Laboratorium Fakultas Teknik
- Laboratorium Teknik Mesin
- Laboratorium Teknik Sipil
- Laboratorium Teknik Elektro
- Laboratorium Teknik Industri
- Laboratorium Teknik Informatika
- Laboratorium dan Pusat Studi Fakultas Ekonomi
- Laboratorium Pertanian
- Laboratorium Psikologi
- Laboratorium Peternakan-Perikanan
- Laboratorium Keperawatan
- Laboratorium Farmasi
- Lembaga Bahasa
- Lembaga Pengabdian Masyarakat
- Lembaga Penelitian
- Lembaga Informasi dan Komunikasi
- Pusat Studi Wanita Dan Kemasyarakatan (PSWK)
- Pusat Studi Kewilayahan (PSK)
- Pusat Pengembangan Bioteknologi
- Pusat Studi Islam dan Filsafat
- MASJID
- Poliklinik dan Sarana Kesehatan
- Fasilitas Olah Raga
- Koperasi Mahasiswa dan Koperasi Karyawan