KECURANGAN AKADEMIK
BAB X
KECURANGAN AKADEMIK
Pasal 50
Kecurangan Akademik adalah perbuatan yang dilakukan mahasiswa dengan cara-cara sebagai berikut:
(1) Menyontek, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan sadar (sengaja) atau tidak sadar menggunakan atau mencoba menggunakan bahan-bahan informasi atau alat bantu studi lainnya tanpa izin dari Pengawas atau Dosen Penguji.
(2) Memalsu, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan sadar (sengaja) atau tidak sadar, tanpa izin mengganti atau mengubah nilai atau transkrip akademik, Ijazah, Kartu Tanda Mahasiswa, tugas-tugas dalam rangka perkuliahan/tutorial/praktikum, Surat Keterangan, laporan, atau tanda tangan dalam lingkup kegiatan akademik.
(3) Melakukan tindak plagiat, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan sadar (sengaja) menggunakan kalimat, data atau karya orang lain sebagai karya sendiri (tanpa menyebutkan sumber aslinya) dalam suatu kegiatan akademik.
(4) Menjiplak adalah perbuatan mencontoh, meniru, menyontek, mencuri karangan orang lain yang diakui sebagai karya sendiri.
(5) Menyuap, memberi hadiah, dan mengancam, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa untuk mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademik.
(6) Menggantikan kedudukan orang lain dalam kegiatan akademik, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan menggantikan kedudukan atau melakukan tugas atau kegiatan untuk kepentingan orang lain atas kehendak diri sendiri.
(7) Menyuruh orang lain menggantikan kedudukan dalam kegiatan akademik, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan menyuruh orang lain baik sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Malang maupun dari luar Universitas Muhammadiyah Malang untuk menggantikan kedudukan atau melakukan tugas atau kegiatan baik untuk kepentingan sendiri ataupun kepentingan orang lain.
(8) Bekerjasama saat ujian baik secara lisan, dengan isyarat ataupun melalui alat elektronik.
Pasal 51
Sanksi Kecurangan Akademik
(1) Mahasiswa yang melanggar pasal 49 akan dikenakan sanksi bertingkat berupa:
a) peringatan keras secara lisan maupun tertulis;
b) pembatalan nilai ujian bagi matakuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan;
c) tidak lulus matakuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan;
d) tidak lulus semua matakuliah pada semester yang sedang berlangsung;
e) tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik pada kurun waktu tertentu;
f) pemecatan atau dikeluarkan dari Universitas Muhammadiyah Malang.
(2) Lulusan UMM yang karya ilmiahnya terbukti merupakan plagiasi maka gelarnya dicabut.
(3) Peraturan tentang Sanksi Kecurangan Akademik diatur tersendiri dengan keputusan Rektor.
Informasi Terkait:
- Panduan Akademik
- Pendahuluan
- Sejarah Singkat DAN PERKEMBANGAN Universitas Muhammadiyah Malang
- Visi-Misi Universitas
- Dasar dan Tujuan
- KOMPETENSI LULUSAN
- PERATURAN AKADEMIK
- KETENTUAN UMUM
- PROGRAM PENDIDIKAN DAN SEBUTAN GELAR AKADEMIK
- ADMINISTRASI AKADEMIK
- KEGIATAN KURIKULER
- EVALUASI KEBERHASILAN STUDI
- ALIH PROGRAM STUDI
- PINDAHAN DAN ALIH JENJANG
- PROGRAM GELAR GANDA
- PROGRAM KERJASAMA PENDIDIKAN
- KECURANGAN AKADEMIK
- CLOSING
- FASILITAS DAN UNSUR PENUNJANG
- GEDUNG PERKULIAHAN
- Laboratorium Bahasa Arab dan Studi Islam
- Laboratorium Pendidikan Agama
- Laboratorium Syariah dan Hukum Islam
- Laboratorium Biologi
- Laboratorium Kimia
- Laboratorium Fisika
- Laboratorium Bahasa Multimedia
- Laboratorium Ilmu Kesejahteraan Sosial
- Laboratorium Ilmu Komunikasi
- Laboratorium Ilmu Pemerintahan
- Laboratorium Sosiologi
- Laboratorium Ilmu Hubungan Internasional
- Laboratorium Hukum
- Laboratorium Fakultas Teknik
- Laboratorium Teknik Mesin
- Laboratorium Teknik Sipil
- Laboratorium Teknik Elektro
- Laboratorium Teknik Industri
- Laboratorium Teknik Informatika
- Laboratorium dan Pusat Studi Fakultas Ekonomi
- Laboratorium Pertanian
- Laboratorium Psikologi
- Laboratorium Peternakan-Perikanan
- Laboratorium Keperawatan
- Laboratorium Farmasi
- Lembaga Bahasa
- Lembaga Pengabdian Masyarakat
- Lembaga Penelitian
- Lembaga Informasi dan Komunikasi
- Pusat Studi Wanita Dan Kemasyarakatan (PSWK)
- Pusat Studi Kewilayahan (PSK)
- Pusat Pengembangan Bioteknologi
- Pusat Studi Islam dan Filsafat
- MASJID
- Poliklinik dan Sarana Kesehatan
- Fasilitas Olah Raga
- Koperasi Mahasiswa dan Koperasi Karyawan