KECURANGAN AKADEMIK

BAB X

KECURANGAN AKADEMIK

Pasal 50

Kecurangan Akademik adalah perbuatan yang dilakukan mahasiswa dengan cara-cara sebagai berikut:

(1)        Menyontek, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan sadar (sengaja) atau tidak sadar menggunakan atau mencoba menggunakan bahan-bahan informasi atau alat bantu studi lainnya tanpa  izin dari Pengawas atau Dosen Penguji.

(2)        Memalsu, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan sadar (sengaja) atau tidak sadar, tanpa  izin mengganti atau mengubah nilai atau transkrip akademik, Ijazah, Kartu Tanda Mahasiswa, tugas-tugas dalam rangka perkuliahan/tutorial/praktikum, Surat Keterangan, laporan, atau tanda tangan dalam lingkup kegiatan akademik.

(3)        Melakukan tindak plagiat, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan sadar (sengaja) menggunakan kalimat, data atau karya orang lain sebagai karya sendiri (tanpa menyebutkan sumber aslinya) dalam suatu kegiatan akademik.

(4)        Menjiplak adalah perbuatan mencontoh, meniru, menyontek, mencuri karangan orang lain yang diakui sebagai karya sendiri.

(5)        Menyuap, memberi hadiah, dan mengancam, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa untuk mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademik.

(6)        Menggantikan kedudukan orang lain dalam kegiatan akademik, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan menggantikan kedudukan atau melakukan tugas atau kegiatan untuk kepentingan orang lain atas kehendak diri sendiri.

(7)        Menyuruh orang lain menggantikan kedudukan dalam kegiatan akademik, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan menyuruh orang lain baik sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Malang maupun dari luar Universitas Muhammadiyah Malang untuk menggantikan kedudukan atau melakukan tugas atau kegiatan baik untuk kepentingan sendiri ataupun kepentingan orang lain.

(8)        Bekerjasama saat ujian baik secara lisan, dengan isyarat ataupun melalui alat elektronik.

Download : Doc/Pdf
 


Pasal 51

Sanksi Kecurangan Akademik

(1)        Mahasiswa yang melanggar pasal 49 akan dikenakan sanksi bertingkat berupa:

a)     peringatan keras secara lisan maupun tertulis;

b)     pembatalan nilai ujian bagi matakuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan;

c)     tidak lulus matakuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan;

d)     tidak lulus semua matakuliah pada semester yang sedang berlangsung;

e)     tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik pada kurun waktu tertentu;

f)       pemecatan atau dikeluarkan dari Universitas Muhammadiyah Malang.

(2)        Lulusan UMM yang karya ilmiahnya terbukti merupakan plagiasi maka gelarnya dicabut.

(3)        Peraturan tentang Sanksi Kecurangan Akademik diatur tersendiri dengan keputusan Rektor.

Download : Doc/Pdf

 


 

 

 

Shared:
Muhammadiyah