ADMINISTRASI AKADEMIK

BAB III

ADMINISTRASI AKADEMIK

 

Pasal 9

Penerimaan Mahasiswa 

(1)         Penerimaan mahasiswa dilakukan dengan sistem:

a)    Ujian masuk diselenggarakan oleh Universitas melalui Ujian Masuk Perguruan Tinggi (UMPT) UMM

b)    Penerimaan mahasiswa alih jenjang dan alih kredit

c)    Program kerjasama

(2)         Syarat penerimaan mahasiswa ditetapkan dengan peraturan tersendiri.

Download : Doc/Pdf



Pasal 10

Registrasi

Registrasi wajib dilakukan oleh calon mahasiswa UMM sesuai ketentuan yang berlaku.

Download : Doc/Pdf



Herregistrasi

(1)         Herregistrasi wajib dilakukan oleh mahasiswa UMM.

(2)         Mahasiswa yang tidak herregistrasi dinyatakan non-aktif.

(3)         Herregistrasi terdiri atas kegiatan administrasi keuangan dan administrasi akademik.

a)    Administrasi Keuangan dilaksanakan dengan membayar kewajiban keuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

b)    Administrasi Akademik dilaksanakan melalui pengisian borang registrasi melalui intranet secara online hingga memperoleh KSM sementara.

(4)         Mahasiswa yang memprogram Tugas Akhir wajib menyelesaikan administrasi keuangan dan administrasi akademik.

(5)         Mahasiswa yang sudah ujian Tugas Akhir dan telah tercantum dalam Surat Keputusan Kelulusan dan atau Yudisium tidak wajib melakukan herregestrasi.

(6)         Mahasiswa yang dinyatakan non-aktif tidak berhak mengikuti segala kegiatan kurikuler pada semester yang bersangkutan.

(7)         Mahasiswa dapat aktif kembali dengan mengajukan permohonan kepada Rektor.

(8)         Izin aktif kembali hanya diberikan sekali selama studi di UMM, dan waktu selama tidak mendaftar ulang diperhitungkan sebagai masa studi.

(9)         Mahasiswa Program Diploma III yang berada pada semester 7 sampai 10 disebut semester lanjut.

(10)     Mahasiswa Program Sarjana yang berada pada semester 9 sampai 14 disebut semester lanjut.

(11)     Mahasiswa Program Magister yang berada pada semester 5-8 disebut semester lanjut

(12)     Mahasiswa Program Doktor yang berada pada semester 9-12 disebut semester lanjut.

Download : Doc/Pdf



Pasal 12

Cuti Studi

(1)         Cuti Studi adalah berhenti studi sementara waktu selama-lamanya 2 (dua) semester berturut‑turut.

(2)         Cuti dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kuliah minimum 2 (dua) semester berturut-turut.

(3)         Cuti diberikan tidak lebih dari 4 (empat) semester selama studi di UMM.

(4)         Permohonan cuti diajukan ke Rektor paling lambat 1 (satu) minggu awal kuliah, permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen penunjang yang disetujui oleh dosen wali, Ketua Jurusan/Program Studi dan Dekan/Direktur.

(5)         Masa cuti tidak diperhitungkan dalam batas masa studi.

(6)         Mahasiswa yang berstatus cuti studi tidak berhak memperoleh segala layanan kurikuler.

Shared:
Muhammadiyah