ADMINISTRASI AKADEMIK
BAB III
ADMINISTRASI AKADEMIK
Pasal 9
Penerimaan Mahasiswa
(1) Penerimaan mahasiswa dilakukan dengan sistem:
a) Ujian masuk diselenggarakan oleh Universitas melalui Ujian Masuk Perguruan Tinggi (UMPT) UMM
b) Penerimaan mahasiswa alih jenjang dan alih kredit
c) Program kerjasama
(2) Syarat penerimaan mahasiswa ditetapkan dengan peraturan tersendiri.
Pasal 10
Registrasi
Registrasi wajib dilakukan oleh calon mahasiswa UMM sesuai ketentuan yang berlaku.
Herregistrasi
(1) Herregistrasi wajib dilakukan oleh mahasiswa UMM.
(2) Mahasiswa yang tidak herregistrasi dinyatakan non-aktif.
(3) Herregistrasi terdiri atas kegiatan administrasi keuangan dan administrasi akademik.
a) Administrasi Keuangan dilaksanakan dengan membayar kewajiban keuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
b) Administrasi Akademik dilaksanakan melalui pengisian borang registrasi melalui intranet secara online hingga memperoleh KSM sementara.
(4) Mahasiswa yang memprogram Tugas Akhir wajib menyelesaikan administrasi keuangan dan administrasi akademik.
(5) Mahasiswa yang sudah ujian Tugas Akhir dan telah tercantum dalam Surat Keputusan Kelulusan dan atau Yudisium tidak wajib melakukan herregestrasi.
(6) Mahasiswa yang dinyatakan non-aktif tidak berhak mengikuti segala kegiatan kurikuler pada semester yang bersangkutan.
(7) Mahasiswa dapat aktif kembali dengan mengajukan permohonan kepada Rektor.
(8) Izin aktif kembali hanya diberikan sekali selama studi di UMM, dan waktu selama tidak mendaftar ulang diperhitungkan sebagai masa studi.
(9) Mahasiswa Program Diploma III yang berada pada semester 7 sampai 10 disebut semester lanjut.
(10) Mahasiswa Program Sarjana yang berada pada semester 9 sampai 14 disebut semester lanjut.
(11) Mahasiswa Program Magister yang berada pada semester 5-8 disebut semester lanjut
(12) Mahasiswa Program Doktor yang berada pada semester 9-12 disebut semester lanjut.
Pasal 12
Cuti Studi
(1) Cuti Studi adalah berhenti studi sementara waktu selama-lamanya 2 (dua) semester berturut‑turut.
(2) Cuti dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kuliah minimum 2 (dua) semester berturut-turut.
(3) Cuti diberikan tidak lebih dari 4 (empat) semester selama studi di UMM.
(4) Permohonan cuti diajukan ke Rektor paling lambat 1 (satu) minggu awal kuliah, permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen penunjang yang disetujui oleh dosen wali, Ketua Jurusan/Program Studi dan Dekan/Direktur.
(5) Masa cuti tidak diperhitungkan dalam batas masa studi.
(6) Mahasiswa yang berstatus cuti studi tidak berhak memperoleh segala layanan kurikuler.
Informasi Terkait:
- Panduan Akademik
- Pendahuluan
- Sejarah Singkat DAN PERKEMBANGAN Universitas Muhammadiyah Malang
- Visi-Misi Universitas
- Dasar dan Tujuan
- KOMPETENSI LULUSAN
- PERATURAN AKADEMIK
- KETENTUAN UMUM
- PROGRAM PENDIDIKAN DAN SEBUTAN GELAR AKADEMIK
- ADMINISTRASI AKADEMIK
- KEGIATAN KURIKULER
- EVALUASI KEBERHASILAN STUDI
- ALIH PROGRAM STUDI
- PINDAHAN DAN ALIH JENJANG
- PROGRAM GELAR GANDA
- PROGRAM KERJASAMA PENDIDIKAN
- KECURANGAN AKADEMIK
- CLOSING
- FASILITAS DAN UNSUR PENUNJANG
- GEDUNG PERKULIAHAN
- Laboratorium Bahasa Arab dan Studi Islam
- Laboratorium Pendidikan Agama
- Laboratorium Syariah dan Hukum Islam
- Laboratorium Biologi
- Laboratorium Kimia
- Laboratorium Fisika
- Laboratorium Bahasa Multimedia
- Laboratorium Ilmu Kesejahteraan Sosial
- Laboratorium Ilmu Komunikasi
- Laboratorium Ilmu Pemerintahan
- Laboratorium Sosiologi
- Laboratorium Ilmu Hubungan Internasional
- Laboratorium Hukum
- Laboratorium Fakultas Teknik
- Laboratorium Teknik Mesin
- Laboratorium Teknik Sipil
- Laboratorium Teknik Elektro
- Laboratorium Teknik Industri
- Laboratorium Teknik Informatika
- Laboratorium dan Pusat Studi Fakultas Ekonomi
- Laboratorium Pertanian
- Laboratorium Psikologi
- Laboratorium Peternakan-Perikanan
- Laboratorium Keperawatan
- Laboratorium Farmasi
- Lembaga Bahasa
- Lembaga Pengabdian Masyarakat
- Lembaga Penelitian
- Lembaga Informasi dan Komunikasi
- Pusat Studi Wanita Dan Kemasyarakatan (PSWK)
- Pusat Studi Kewilayahan (PSK)
- Pusat Pengembangan Bioteknologi
- Pusat Studi Islam dan Filsafat
- MASJID
- Poliklinik dan Sarana Kesehatan
- Fasilitas Olah Raga
- Koperasi Mahasiswa dan Koperasi Karyawan